Uji Kelayakan Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Pastikan Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM soal Laskar FPI
Komjen Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test calon kapolri di Komisi III DPR (Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penembakan yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini disampaikan oleh Listyo di hadapan Komisi III DPR saat dirinya menjalankan uji kelayakan dan kepatutan.

"Kejadian extrajucial killing yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kami dalam sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi," kata Komjen Listyo Sigit , Rabu, 20 Januari.

"Jadi masalah KM 50 ini kita ikuti rekomendasi Komnas HAM," imbuhnya.

Selain perihal rekomendasi Komnas HAM, Listyo Sigit juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Sebab, hal ini penting bagi keselamatan rakyat.

"Protokol kesehatan itu tetap harus ditegakkan karena kesehatan rakyat adalah hukum tertinggi, bagaimana supaya masyarakat bisa kita jaga. Apalagi, kita lihat angkanya sudah di atas 14 ribu. Maka harus ditegakkan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM telah memaparkan temuan mereka terkait peristiwa penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang melibatkan anggota FPI dan pihak kepolisian yang terjadi pada Desember 2020 lalu. Mereka menemukan ada dua konteks peristiwa yang berbeda dalam satu kejadian penembakan tersebut.

Konteks peristiwa pertama, terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai KM 48 Tol Cikampek. Komnas HAM mengatakan, saat peristiwa ini terjadi saling serempet, saling seruduk, hingga baku tembak di antara pihak laskar FPI dan petugas kepolisian yang ditugaskan membuntuti Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Selanjutnya, terdapat konteks peristiwa kedua yang kemudian disebut Komnas HAM telah terjadi pelanggaran HAM di dalamnya. Sebab, sebanyak empat laskar FPI yang masih hidup saat dibawa polisi justru ditemukan tewas sesudahnya.

"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Komisioner sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 8 Januari.

Atas temuan tersebut, tewasnya empat orang ini disebut Komnas HAM sebagai bentuk unlawful killing.

"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," tegasnya.