JAKARTA - Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang akan menggantikan Idham Azis. Selanjutnya, nama Komjen Listyo Sigit untuk dibawa ke rapat paripuna agar diambil keputusan tingkat dua oleh DPR RI.
Dalam pengambilan keputusan, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri baru dan menyetujui pemberhentian secara terhormat kepada Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri.
"Berdasarkan pertimbangan pandangan dan catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi akhirnya, pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Polisi Idham Azis dan menyetujui pengangkatan Komjen Polisi Listyo Sigit sebagai Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery saat membacakan keputusan akhir, Rabu, 20 Januari.
Selanjutnya, sambung Herman, keputusan ini bakal dibawa ke dalam sidang paripurna yang bakal diselenggarakan dalam waktu dekat ini.
Persetujuan ini diberikan setelah Listyo menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI. Kegiatan ini berjalan sejak pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:
Dalam uji kelayakan dan kepatutan ini, Listyo memaparkan sejumlah hal. Termasuk transformasi Polri yang Presisi.
"Transformasi Polri akan saya lakukan dengan transformasi menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan yang kami perkenalkan dengan konsep Polri yang Presisi. Konsep inilah yang akan mewarnai Polri di masa depan," kata Listyo Sigit saat memaparkan makalahnya.
Kepemimpinan Polri yang Presisi, sambung Listyo, akan menekankan pentingnya kemampuan pendekatan predictive policing. Nantinya, pendekatan ini bakal dibarengi dengan responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan.
Selain itu, pendekatan juga akan diterapkan dalam mengambil langkah tindakan yang bersifat taktis dan teknis di lapangan. "Sehingga tindakan kepolisian akan ke depan lebih tepat dan mampu menyelesaikan permasalahan secara tuntas," ungkapnya.
Sementara untuk responsibiltas, kata Listyo, bisa dimaknai sebagai tanggung jawab yang bisa diwujudkan melalui ucapan, sikap, perilaku, dan responsif dalam melaksanakan tugas. "Yang secara keseluruhan sistem yang terbuka, akuntabel, humanis serta selalu siap untuk diawasi," ujarnya.
"Sehingga pelaksanaan tugas-tugas kepolisian akan dapat menjamin rasa keamanan dan rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.