JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin memuji Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon Kapolri milenial. Pujian ini disampaikan di tengah gelaran uji kelayakan dan kepatutan.
Safarudin menilai, Listyo menjadi calon Kapolri yang begitu milenial karena dalam paparannya dia kerap menyinggung masalah pembaruan teknologi untuk menyambut era 4.0.
"Pertama saya berikan apresiasi kepada Pak Sigit. Ini kalau saya lihat bahan fit and propernya luar biasa. Jadi memberikan gambaran kepada calon kapolri yang era digital, milenial. Jadi bapak calon Kapolri milenial," kata Safarudin sebelum menanggapi pemaparan makalah yang disampaikan oleh Listyo di hadapan Komisi III DPR RI, Rabu, 20 Januari.
"Jadi kita sekarang sudah memasuki era milenial sekarang ini, kalau bahasanya keren. Bapak ini calon Kapolri yang keren sekarang," imbuh dia.
Pujian ini kemudian disambung tepuk tangan dari peserta uji kelayakan dan kepatutan yang hadir. Menanggapi pujian ini, Listyo sempat mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Safarudin.
"Terima kasih, Pak, bapak dukung kami untuk menjadi Kapolri milenial," ungkap Listyo.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Listyo memang memaparkan sejumlah pembaruan di bidang kepolisian dalam uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon tunggal Kapolri. Salah satu hal yang disinggungnya adalah perihal Virtual Police yang berbeda dengan Cyber Police.
Cyber police dikenal karena melakukan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran, atau tindak kejahatan dalam dunia maya. Sementara, virtual police akan mengarah pada hal-hal yang sifatnya edukasi bagi warganet atau masyarakat pada umumnya.
"Dengan virtual police maka lebih mengarah pada hal-hal yang bersifat edukasi, pembelajaran melibatakan masyarakat, melibatkan influencer yang memiliki followers cukup banyak,"tegas dia.
Nantinya kerja dari virtual police atau pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana bermedia sosial yang baik, berbudaya dan jauh dari tindakan atau kejahatan pidana.