Bareskrim Bakal Tindaklanjuti Rekomendasi Komas HAM Soal Laskar FPI
Mabes Polri

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait perkara penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 50. 

Langkah ini  senada dengan pernyataan Komjen Listyo Sigit Prabowo—kapolri yang disetujui DPR—yang menyebut menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM pada saat uji kelayakan dan kepatuhan atau fit and proper test.

"Rekomendasi pasti ditindaklanjuti," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Kamis, 21 Januari.

Tapi Andi menyebut Polri belum menerima hasil rekomendasi dari Komnas HAM. Sehingga, penyidik saat ini masih fokus penanganan perkara penyerangan anggota Polri oleh 6 laskar FPI.

"Penyidik belum terima (rekomendasi dari Komnas HAM)," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Komjen Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal menindaklanjuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penembakan yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini disampaikan oleh Listyo di hadapan Komisi III DPR saat dirinya menjalankan uji kelayakan dan kepatutan.

"Kejadian extrajudicial killing yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kami dalam sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi," kata Komjen Listyo Sigit , Rabu, 20 Januari.

"Jadi masalah KM 50 ini kita ikuti rekomendasi Komnas HAM," imbuhnya.

Sementara, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya memang mendapati adanya pelanggaran hak asasi karena ada unlawful killing yang dilakukan oleh kepolisian. Hanya saja, tak ada indikasi yang mengarah pada pelanggaran HAM berat.

"Kami menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalmen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.

Menurutnya, untuk memutus adanya pelanggaran HAM berat dalam sebuah peristiwa, ada beberapa indikator yang harus dipenuhi. "Misalnya ada suatu design operasi, ada suatu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lainnya termasuk juga indikator repetisi," ungkapnya.