JAKARTA - DPR telah mengirimkan surat persetujuan terhadap ditunjuknya Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Surat persetujuan Kapolri kepada Presiden melalui Mensesneg sudah disampaikan dengan surat Nomor PW/00958/DPR/1-2021. Jadi SK dan surat persetujuan sudah disampaikan," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat, 22 Januari.
Indra menyebut pelantikan Komjen Listyo bakal dilakukan sebelum akhir Januari ini.
"Pasti pelantikannya akan dilakukan sebelum tanggal 30 Januari. Sesuai dengan batas pensiun Kapolri," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR RI secara resmi telah menyetujui Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri.
Keputusan persetujuan ini diberikan setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni membacakan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan pada Rabu, 20 Januari kemarin.
"Apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan kepada calon kapolri tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang menjadi pimpinan rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Januari.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir yang kemudian disambut ketukan palu Puan Maharani.
Tercatat ada 342 anggota dewan yang ikut dalam paripurna, 91 hadir secara luring dan 204 lewat daring.
Sedangkan anggota dewan yang tidak menghadiri rapat ini karena izin berjumlah 47 orang.
Terkait uji kelayakan dan kepatutan, di hadapan Komisi III DPR Komjen Listyo Sigit membawa konsep Polri yang Presisi. Adapun presisi merupakan akronim dari kata prediktif, responsibilitas, transparasi berkeadilan.
"Transformasi Polri akan saya lakukan dengan transformasi menuju Polri yang predidiktif, resposibilitas, dan transparan berkeadilan yang kami perkenalkan dengan konsep Polri yang Presisi," ungkap Listyo saat memaparkan makalahnya.
BACA JUGA:
Selain itu, dia juga memaparkan sejumlah hal yang akan dibuatnya nanti setelah dilantik seperti bakal membuat hotline kepolisian satu nomor secara nasional, akan menerapkan e-Tilang sehingga Polantas tak lagi perlu menilang secara konvensional untuk mencegah penyimpangan, hingga bakal membuat virtual police untuk memberikan edukasi kepada warganet.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung cara mencegah terjadinya terorisme di tengah masyarakat hingga cara untuk mempraktikkan hukum yang setara bagi semua pihak. Termasuk, bakal mengikuti rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Desember 2020 lalu.