Pam Swakarsa Kembali Diaktifkan, Pengamat: Harus Beda dengan Zaman Dulu
Omjen Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri baru pengganti Jenderal Idham Azis, Komjen Listyo Sigit diminta untuk menjauhkan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa dari aksi premanisme. Pengamat terorisme, Ridwan Habib mengatakan, pasukan bentukan Listyo harus berbeda dengan Pam Swakarsa zaman dulu yang meresahkan.

"Pam Swakarsa kan kita teringat ada orang kumpul-kumpul bawa pentungan terus mukulin demonstran itu dulu, tahun 1999," kata Ridwan dalam sebuah diskusi yang ditayangkan secara daring, Minggu, 24 Januari.

Edukasi terhadap masyarakat, sambung dia, juga menjadi hal penting sebelum pasukan ini dibentuk. Sehingga ke depan, Ridwan menyebut masyarakat bisa paham alasan pemerintah mengembalikan Pam Swakarsa.

Lebih lanjut, dia juga menilai, Pam Swakarsa ini bisa memanfaatkan satuan pengamanan ataupun Forum Komunikasi Polisi Masyarakat (FPKM) setempat. Sehingga, pasukan ini membuat pekerjaan anggota kepolisian menjadi lebih cepat karena mereka dapat mengawasi keamanan di tengah masyarakat.

"Mereka nanti bisa digalang oleh bhabinkamtibmas atau humas Polres maupun Polsek untuk mereka nanti bisa berikan informasi ke polisi tentang situasi keamanan di wilayahnya," ungkap Ridwan.

"Jadi misalnya ada kerumunan, tawuran, kejahatan, itu mati temen-temen FKPM mereka bisa lapor pakai HT, ini menurut saya bagus, bukan sesuatu yang harus dikhawatirkan," imbuhnya.

Diketahui, dalam uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi III DPR RI, Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal mengaktifkan kembali Pam Swakarsa. Kebijakan ini diambil demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun konsep Pam Swakarsa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang kemudian dituangkan ke Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. Hanya saja belakangan, banyak pihak menyoroti pasukan ini karena dinilai dapat menimbulkan kerawanan di tengah masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI secara resmi telah menyetujui Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri.

Keputusan ini diberikan setelah Listyo Sigit menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI pada Rabu, 20 Januari yang lalu. Selanjutnya, terkait persetujuan ini, DPR RI juga telah mengirimkan surat persetujuan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Jumat, 22 Januari kemarin.

"Surat persetujuan Kapolri kepada Presiden melalui Mensesneg sudah disampaikan dengan surat Nomor PW/00958/DPR/1-2021. Jadi SK dan surat persetujuan sudah disampaikan," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat, 22 Januari.

Selanjutnya, setelah surat diterima, Indra menyebut pelantikan Komjen Listyo bakal dilakukan sebelum akhir Januari ini. "Pasti pelantikannya akan dilakukan sebelum tanggal 30 Januari. Sesuai dengan batas pensiun Kapolri," pungkasnya.