Kompolnas: Pam Swakarsa Itu Inisiatif Masyarakat
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto (Instagram @kompolnas_ri)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pihak manapun tak khawatir secara berlebihaan terhadap rencana diaktifkannya kembali pasukan Pengamanan (Pam) Swakarsa. Sebab, pasukan pengamanan ini sebenarnya lahir dari keinginan masyarakat.

"Pam Swakarsa itu memang ada di Undang-Undang jadi istilah baku. Pam itu artinya pengamanan swa artinya sendiri, dan karsa artinya keinginan masyarakat. Jadi itu inisiatif masyarakat, ide masyarakat, dan kebutuhan masyarakat," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam diskusi secara daring, Minggu, 24 Januari.

Dia menilai, kekhawatiran masyarakat terhadap Pam Swakarsa sebenarnya terjadi karena pengalaman di masa lalu. Padahal, jika dilihat lebih jauh kehadiran pasukan ini dinilai lebih banyak manfaatnya ketimbang keburukannya.

Sehingga ke depan, Benny meminta masyarakat tak perlu panik dengan kembali dibentuknya Pam Swakarsa karena pasukan yang akan dibentuk oleh Komjen Listyo Sigit setelah jadi Kapolri ini dapat membuat pelaporan kejahatan di lingkungan masyarakat jadi lebih cepat. Apalagi, Polri tidak ada di setiap rukun tetangga (RT) untuk memantau tiap pergerakan rakyat.

"Kita tahu polri terbatas jumlahnya, tidak mungkin setiap RT ada Polri. Di kelurahan memang ada Bhabinkamtibmas, itu sudah mewakili polri," ungkapnya.

Pam Swakarsa diharap bisa menambah mata polri dalam pelaporan kasus kejahatan. Polisi diminta memberikan edukasi ke masyarakat untuk berkoordinasi dalam melakukan laporan.

"Tinggal kalau masing-masing RT ada siskamlingnya, Polri hanya tinggal membina, mengarahkan, dan melatih," tegas Benny.

Diketahui, dalam uji kepatutan dan kelayakan bersama Komisi III DPR RI, Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal  mengaktifkan kembali Pam Swakarsa. Kebijakan ini diambil demi mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun konsep Pam Swakarsa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang kemudian dituangkan ke Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020. Hanya saja belakangan, banyak pihak menyoroti pasukan ini karena dinilai dapat menimbulkan kerawanan di tengah masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, DPR RI secara resmi telah menyetujui Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri.

Keputusan ini diberikan setelah Listyo Sigit menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI pada Rabu, 20 Januari yang lalu. Selanjutnya, terkait persetujuan ini, DPR RI juga telah mengirimkan surat persetujuan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Jumat, 22 Januari kemarin.

"Surat persetujuan Kapolri kepada Presiden melalui Mensesneg sudah disampaikan dengan surat Nomor PW/00958/DPR/1-2021. Jadi SK dan surat persetujuan sudah disampaikan," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat, 22 Januari.

Selanjutnya, setelah surat diterima, Indra menyebut pelantikan Komjen Listyo bakal dilakukan sebelum akhir Januari ini. "Pasti pelantikannya akan dilakukan sebelum tanggal 30 Januari. Sesuai dengan batas pensiun Kapolri," pungkasnya.