JAKARTA - Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Banyumas Raya, Jawa Tengah, termasuk di dalamnya Kabupaten Banyumas, kata Bupati Banyumas Achmad Husein.
Saat dikonfirmasi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu, bupati mengatakan perpanjangan pelaksanaan PPKM itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021.
Dalam hal ini, PPKM sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
"Benar, masih masuk (wilayah yang PPKM-nya diperpanjang) sebab angka kematian masih tinggi, kemarin satu hari 10 orang (yang meninggal dunia)," kata Husein dilansir dari Antara, Minggu, 24 Januari.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah berupaya dengan sangat maksimal untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 dan menekan angka kematiannya.
BACA JUGA:
Akan tetapi kenyataannya, kasus kematian akibat COVID-19 di Banyumas masih berfluktuatif dan cenderung tinggi.
"Kelihatannya tambahan kasus terus kita sudah sangat maksimal, berarti belum efektif," katanya.
Oleh karena masih harus menjalani PPKM, kata dia, Pemkab Banyumas tetap melaksanakan razia di perbatasan antarkabupaten.
Dalam razia tersebut, pendatang yang akan masuk wilayah Banyumas wajib menunjukkan surat hasil tes antigen negatif.
Bagi yang tidak bisa menunjukan surat tersebut, dapat melaksanakan tes antigen secara mandiri atau berbayar di pos pemeriksaan.
Kendati demikian, bupati mengatakan razia tersebut bersifat mendadak dan dilakukan secara acak di lima titik perbatasan.