Polri Sebut Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Amanat UU, Berbeda dengan Tahun 1998
Komjen Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Konsep Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) yang bakal diterapkan kembali oleh Kapolri terpilih, Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan masa 1998 atau era otoriter.

Dalam penerapannya Pam Swakarsa tetap dalam komando Korps Bhayangkara. 

"Jelas semua ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 26 Januari.

Rusdi mengatakan, diaktifkannya kembali Pam Swakarsa sebenarnya sudah diwacanakan sejak lama. Hal ini pun tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri dan dituangkan dalam peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

"Dalam UU kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil ketiga dibantu bentuk-bentuk pengamanan swakarsa," papar Rusdi.

Pam Swakarsa yang dimaksud yakni, bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan kesadaran dan kepentingan mssyarakat sendiri dan tentunya semua mendapat pengukuhan dari Polri.

Sehingga segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa keseluruhannya dikoordinasiman dan diawasi oleh aparat kepolisian. Dengan begegitu, dalam penerapamnya anggota Pam Swakarsa tidak bisa semena-mena.

"Artinya, dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan," ucap Rusdi.

Bahkan, anggota Pam Swakarsa merupakan orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri. Semisal, pengamanan di perusahaan, kawasan tertentu dan bisa di pemukiman masyarakat. Kemudian, satuan keamanan lingkungan yang terdiri dari elemen masyarakat.

"Diketuai kepala-kepala rukun setempat bisa ketua RT maupun Ketua RW. Dan sekali lagi operasional satuan keamanan lingkungan ini senantiasa dalam kordinasi dan pengawasan aparat kepolisian," tandas Rusdi.

Terkait