Menanti Langkah Komjen Listyo Soal Tewasnya 6 Laskar FPI
Komjen Listyo Sigit Prabowo saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR (Foto: humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah merampungkan investigasi dalam perkara dugaan penembakan yang melibatkan polisi dan anggota Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 dan sudah diserahkan ke Presiden sebagai rekomendasi penanganan perkara tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, hasil dari investigasi itu tak ditemukannya pelanggaran HAM berat. Tapi, mereka menemukan pelanggaran hak asasi karena ada unlawful killing yang dilakukan oleh kepolisian.

"Kami menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalmen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," ucap Taufan Kamis, 14 Januari.

Dengan temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan proses hukum perkara ini masuk dalam peradilan pidana agar temuan tersebut bisa dibuktikan.

"Dan untuk selanjutnya, kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pindana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," tegasnya.

"Komnas tentu berharap nanti ada sesuatu proses hukum yang akuntabel, transparan, dan seluruh publik bisa menyaksikannya," imbuh Taufan.

Kabareskrim Polri yang sekaligus calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM.

Pernyataan itu disampaikannya ketika dirinya menjalankan uji kelayakan dan kepatutan di DPR-RI, pada Rabu, 20 Januari.

"Kejadian extrajucial killing yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kami dalam sikap mematuhi dan menindaklanjuti rekomendasi," ucap Listyo.

"Jadi masalah KM 50 ini kita ikuti rekomendasi Komnas HAM," imbuhnya.

Tapi, Listyo tak menjelaskan secara gambang langkah-langkah yang akan diambil sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi penanganan perkara tersebut. Tapi, dia juga tak menyebut langah selanjutnya dalam tindak lanjut hasil rekomendasi tersebut.

"Rekomendasi pasti ditindaklanjuti," katanya sambil mengatakan belum menerima rekomendasi Komnas HAM. 

Perihal penyerahan hasil rekomendasi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima langsung naskah rekomendasi itu dari Komnas HAM, pada Kamis, 14 Januari.

"Kehadiran Komnas HAM menyampaikan kepada Presiden terkait tewasnya enam laskar yang mengawal Muhammad Rizieq Shihab pada tanggal 7 Desember 2020," kata Mahfud MD.

Menurut dia, sejak awal pemerintah tidak membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) mandiri, melainkan menyerahkan kepada Komnas HAM, sesuai dengan undang-undang yang ada.

"Sejak awal kita katakan, silakan Komnas HAM selidiki, kita tidak akan ikut campur. Komnas HAM sudah bekerja dengan sepenuhnya dan hasilnya sudah diumumkan hari Jumat (8/1) kepada masyarakat," ucap Mahfud.

Setelah menerima naskah rekomendasi itu, Presiden Jokowi meminta agar seluruhnya ditindaklanjuti dan dikawal.

"Jadi, tadi kesimpulannya setelah Presiden bertemu dengan komisioner Komnas HAM mengajak saya bicara, yang isinya mengharapkan agar seluruh rekomendasi Komnas HAM dikawal dan ditindaklanjuti. Tidak boleh ada yang disembunyikan," tutur Mahfud.