JAKARTA - Polri menepati janji mengusut tuntas perkara dugaan unlawful killing yang melibatkan laskar Front Pembela Islam (FPI). Salah satu bukti keseriusan penaganan dengan meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Dengan status perkara yang naik penyidikan, kemungkinan besar tiga anggota Polda Metro Jaya bakal dijadikan tersangka. Sebab, saat ini mereka berstatus sebagai terlapor.
Janji pengusutan tuntas perkara ini diucapkan Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Dia memerintahkan jajarannya segera menyelesaikan perkara tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Alasan Listyo, kasus ini sudah menjadi perhatian publik. "Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," ucap Listyo di Mabes Polri, Selasa, 16 Februari.
Penyelesaian perkara itu harus segera dilakukan karena Komnas HAM sudah membantu dengan menyerahkan rekomendasi. Terlebih, beberapa barang bukti yang ditemukan saat investigasi pun sudah diserahkan.
Dengan adanya bantuan atau rekomendasi dan barang bukti, seharusnya perkara bisa diselesaikan dengan cepat. "Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," kata dia.
Sekitar dua pekan berselang, Bareskrim Polri menunjukan keseriusannya. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan status perkara itupun sudah naik ke penyidikan.
Sehingga, tinggal beberapa langkah lagi kasus itupun rampung. Misalnya, penetapan tersangka dan penyusunan berkas serta pelimpahan ke Kejaksaan.
"Penyidikan kita sudah gelar pertama dengan Kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka," Komjen Agus.
Dalam penanganan penyidikan ini dipastikan Kabareskrim ‘diawasi’ Kejaksaan. Tujuannya pemberkasan perkara bisa rampung segera untuk disidangkan.
"Artinya seluruh proses berjalan dengan pengawasan dari kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan," kata dia.
Pada kesempatan berbeda, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan proses peningatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Semua berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil dari pada gelar perkara hari ini status dinaikkan menjadi penyidikan. Dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri," ucap Brigjen Rusdi Hartono.
Dalam gelar pekara, kata Rusdi, memang tak melibatkan pihak luar. Tapi beberapa divisi ikut serta agar penanganan pekara ini tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Internal saja dilakukan Divisi Propam, Itwasum, Divisi Hukum dan penyidik," ungkap dia.
Dalam gelar perkara itu, dasar peningkatan status perkara merujuk pada bukti yang ada. Sebagaian besar merupakan bukti dari hasil investigasi Komnas HAM.
BACA JUGA:
"Bukti-buktinya tentunya bermacam-macam, bisa petunjuk, bisa keterangan dan bukti lain. Tentunya telah ada penyerahaan beberapa bukti dari Komnas HAM terhadap penyidik Bareskrim. Ini menjadi bagian penyelesaian proses tersebut," tandas dia.
Sebagai informasi, 3 anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A usai mendapat rekomendasi dari Komnas HAM.
Laporan ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Di mana, polisi terpaksa menembak empat anggota laskar FPI.
Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.