JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hampir menepati janjinya untuk mengusut tuntas perkara unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI). Sebab, dalam perkara ini tiga anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, para terlapor ditingkatkan statusnya menjadi tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menganggap mereka terbukti melakukan tindak pidana.
"Hari Kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50. Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," ucap Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa, 6 April.
Dari tiga tersangka itu, kata Rusdi, satu di antaranya berinisial EPZ sudah meninggal dunia. Sehingga, penyidikan untuk tersangka itu dihentikan.
"Berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," kata dia.
Sementara untuk dua tersangka lainnya, proses penyidikan terus berjalan. Namun, Rusdi belum menyampaikan langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.
"Terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," kata dia.
Meski telah menjadi tersangka, anggota Polda Metro Jaya ini tak menjalani penahanan. Tak dilakukannya penahanan dengan alasan subjektif dan objektif dari penyidik.
"Enggak (belum ditahan). Ini kan masih kita lihat, apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik dengan mempertimbangkan. Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif," ucap Brigjen Rusdi.
Di sisi lain, insial untuk dua tersangka perkara ini pun belum dibuka. Sejauh ini, hanya satu tersangka yakni EPZ yang identitasnya disebutkan usai meninggal dunia karena terlibat kecelakaan tunggal.
"Nanti disampaikan (insial dua tersangka)," kata Rusdi.
Hanya disampaikan, para tersangka nantinya bakal dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
Dengan adanya perkembangan dan kemajuan dalam penanganan perkara, Kapolri bakal menepati janjinya. Meski, membutuhkan waktu lama.
Alasan Listyo Sigit berjanji untuk menyelesaikan kasus ini karena sudah menjadi perhatian publik. "Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," ucap Listyo Sigit.
BACA JUGA:
Penyelesaian perkara itu harus segera dilakukan karena Komnas HAM sudah membantu dengan menyerahkan rekomendasi. Terlebih, beberapa barang bukti yang ditemukan saat investigasi pun sudah diserahkan.
Dengan adanya bantuan atau rekomendasi dan barang bukti, seharusnya perkara bisa diselesaikan dengan cepat. "Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut," kata dia.
Sebagai informasi, 3 anggota Polda Metro Jaya menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing penembakan laskar FPI. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) model A usai mendapat rekomendasi dari Komnas HAM. Laporan ini merupakan rangkaian kedua dalam kasus bentrokan antara anggota polisi dengan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Polisi saat itu terpaksa menembak empat anggota laskar FPI. Tapi penembakan itu diduga dianggap sebagai unlawful killing karena polisi tidak melakukan upaya lain untuk menghindari jatuhnya korban jiwa.