Benny Mamoto: Listyo Sigit Ikuti Rekomendasi Kompolnas, Polsek Tak Akan Tangani Kasus
Kapolri terpilih, Komjen Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut Kapolri baru Komjen Listyo Sigit Prabowo telah mengikuti rekomendasi pihaknya terkait penghapusan kewenangan penanganan kasus di tingkat Polsek. 

"Ini sesungguhnya sudah jadi rekomendasi Kompolnas. Jadi kita pernah mengajukan ke Presiden di antaranya bagaimana Polsek tidak lagi menangani perkara tapi pembinaan kepada masyarakat. Jadi ini hal yang baru karena ini dimulai dari kepemimpinan Pak Listyo Sigit," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto dalam diskusi daring, Minggu, 24 Januari.

Penghapusan fungsi pengusutan perkara ini dikarenakan polsek kekurangan armada, fasilitas, dan persenjataan. Sehingga, polsek bisa menjadi sasaran empuk masyarakat yang marah jika tidak suka dengan pengusutan perkara yang berlangsung.

"Kita semua tahu bahwa terjadi pembakaran polsek, penyerangan polsek, dan kita tahu kondisi polsek itu jumlah personel, dan persenjataannya, fasilitasnya terbatas. Sangat lemah untuk diserang oleh pihak yang tidak suka," ujarnya.

Hanya saja, Benny memaparkan tidak semua polsek akan dihilangkan kewenanganannya untuk mengurusi kasus aduan masyarakat. Sejumlah polsek yang punya personel dan kelengkapan yang mumpuni bakal menjalankan fungsi pengusutan perkara.

Sementara sisanya, kata Benny, fungsinya akan diganti untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat.

"Saya melihat polsek menjadi pembina masyarakat. Bagaimana mereka mengayomi masyarakat dan bersama dengan masyarakat dalam suasana guyub. Sehingga masalah yang muncul bisa diselesaikan apakah dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat setempat," ungkapnya.

Diketahui, dalam uji kepatutan dan kelayakan, Komjen Listyo mengatakan tugas polsek di tingkat kecamatan nantinya tidak akan dibebankan untuk menangani penegakan hukum. Dia mengatakan, polsek bakal lebih mengurusi perihal pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta menyelesaikan masalah dengan pendekatan restorative justice.

Adapun untuk tugas penegakan hukum oleh polsek di beberapa wilayah nantinya akan ditarik ke tingkat polres maupun polda. 

Diberitakan sebelumnya, DPR RI secara resmi telah menyetujui Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri.

Keputusan ini diberikan setelah Listyo Sigit menjalani uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI pada Rabu, 20 Januari yang lalu. Selanjutnya, terkait persetujuan ini, DPR RI juga telah mengirimkan surat persetujuan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada Jumat, 22 Januari kemarin.

"Surat persetujuan Kapolri kepada Presiden melalui Mensesneg sudah disampaikan dengan surat Nomor PW/00958/DPR/1-2021. Jadi SK dan surat persetujuan sudah disampaikan," kata Sekjen DPR RI Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat, 22 Januari.

Selanjutnya, setelah surat diterima, Indra menyebut pelantikan Komjen Listyo bakal dilakukan sebelum akhir Januari ini. "Pasti pelantikannya akan dilakukan sebelum tanggal 30 Januari. Sesuai dengan batas pensiun Kapolri," pungkasnya.