JAKARTA - Bareskrim Polri tidak akan menggunakan semua barang bukti yang diserahkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meneruskan penyelidikan kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik hanya akan menggunakan barang bukti yang dirasa perlu.
"Nanti kita akan pilah, tujuannya untuk mendukung penyidikan yang sedang kita lakukan membuat terang," ucap Brigjen Andi Rian di Komnas HAM, Selasa, 16 Februari.
Tapi, Andi tak menjabarkan barang bukti apa saja yang nantinya akan digunakan. Hanya ditegaskan, penyelidik nantinya akan memilih barang bukti mana yang akan digunakan
"Kita akan pilah yang mana yang akan bisa membantu atau melengkapi alat bukti yang sudah dimiliki penyidik," kata dia.
Terlebih, ada tiga jenis barang bukti yang diberikan oleh Komnas HAM. Mulai dari barang bukti temuan di sekitar lokasi kejadian hingga bukti digital.
"Ini aja kita masih mempelajari ribuan barang buktinya ribuan," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, beberapa barang bukti yang bakal diserahkan Komnas HAM ke Bareskrim Polri antara lain:
1. Bagian peluru (proyektil) sebanyak 7 (tujuh) buah.
2. Bagian peluru (selongsong) sebanyak 3 (tiga) buah.
3. Pecahan bagian lampu mobil warna silver sebanyak 26 keping.
4. Pecahan kaca mobil warna bening sebanyak 7 (tujuh) keping.
5. Pecahan lampu rem mobil warna merah sebanyak 5 (lima) keping.
6. Diduga bagian peluru (proyektil) sebanyak 1 (satu) buah.
7. Diduga bagian peluru (bagian belakang selongsong) sebanyak 1 (satu) buah.
8. Diduga pecahan kap mobil sebanyak 6 (enam) keping.
9. Sejumlah benda lain yang berhubungan dengan bagian mobil, antara lain sebuah baut, tutup velg, dan pecahan ban.
10. Satu buah earphone.
11. Barang bukti bagian dari Joint Closure CCTV Jasa Marga berupa fiber optik (FO), kabel pelindung, plastik pengait dan baut pengikat.