Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset rampasan dari terpidana kasus korupsi senilai Rp30,9 miliar ke TNI AU. Barang tersebut diambil dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas TNI AU," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 November.

Aset milik Anas berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling Nomor 1, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sementara milik Emirsyah bertempat di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPK merampas aset milik Anas berdasarkan putusan pengadilan karena merupakan hasil korupsi dan pencucian uang. Begitu juga, milik Emirsyah.

Firli memastikan KPK akan terus berkomitmen mengelola aset negara. Pemanfaatan semacam ini diharap menjadi salah satu cara mengoptimalkan pemulihan kerugian negara atau asset recovery.

Tak hanya itu, pemanfaatan ini juga dilakukan untuk mencegah aset dikuasai oleh pihak tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, hingga menjaga nilai ekonomis barang rampasan.

Ke depan, KPK akan membuka kesempatan bagi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah memanfaatkan barang rampasan dari koruptor. Mereka bisa menyewa, meminjam, memakai, ataupun bekerja sama.

"Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP atau hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bsia diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan," ungkap Firli.

Mendapat hibahan aset dari KPK, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memberikan apresiasinya. Dia mengatakan hal ini menjadi bukti kerja sama antara KPK dengan stake holder lainnya.

"Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq (dalam hal ini, red) TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing," pungkasnya.