Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan bos PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia dieksekusi setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi dalam pengadaan dan perawatan maskapai penerbangan pelat merah tersebut.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 Jo Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.

"Tim Jaksa Eksekusi KPK Rabu, 3 Februari telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Februari.

Selanjutnya, Emirsyah bakal menjalankan masa hukuman selama delapan tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, dibebankan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura. "Dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.

Jika harta benda tersebut tak cukup untuk membayarkan uang pengganti maka Emirsyah harus menjalankan hukuman pidana selama dua tahun.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap eks Dirut Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI yang diunggah di situs MA.

Berdasarkan putusan itu, majelis hakim yang menangani banding yang diajukan Emirsyah mengatakan vonis delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor sudah sesuai dengan kesalahan Emirsyah dan keadilan masyarakat.

Selain itu, majelis hakim juga menilai tak ada hal baru dalam memori banding dan tambahan memori banding yang diajukan Emirsyah.

Putusan PT DKI Jakarta itu juga makin menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Keduanya sama-sama berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dan TPPU.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Emirsyah Satar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan perawatan pesawat Garuda Indonesia.

Dia juga dinyakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.