KPK Periksa 10 Napi Koruptor Terkait Pungli Rutan, Salah Satunya Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar
Eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi sebagai saksi kasus pungutan liar di lingkungan rumah tahanan (rutan). Mereka seluruhnya adalah narapidana, salah satunya Emirsyah Satar yang merupakan eks Dirut Garuda Indonesia.

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 Maret.

Para mantan tahanan komisi antirasuah itu diperiksa di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain Emirsyah, penyidik juga memeriksa Dodi Reza yang merupakan eks Bupati Musi Banyuasin, eks Bupati Bintan Apri Sujadi, dan Ainul Faqih yang merupakan eks staf istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kemudian turut diperiksa juga eks auditor BPK Arko Mulawan, swasta yang kini menjadi narapidana yaitu Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, Budi Setiawan yang merupakan eks Kepala Bappeda Jatim, Dono Purwoko yang merupakan mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Edy Wahyudi yang merupakan eks pejabat Disdikpora DIY.

Belum dirinci materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap 10 narapidana ini. Namun, keterangan mereka diyakini membuat terang perbuatan 15 pegawai Rutan KPK yang kini sudah ditahan.

Diberitakan sebelumnya, 15 pegawai komisi antirasuah secara resmi diumumkan sebagai tersangka kasus pungli rutan dan ditahan. Mereka diduga berhasil mengumpulkan uang hingga Rp6,3 miliar mulai 2019-2023.

Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta. Penyerahan dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.

Tahanan kemudian mendapatkan fasilitas eksklusif setelah memberi uang. Salah satunya bisa menggunakan handphone maupun powerbank.

Sementara yang tidak membayar atau terlambat menyetor mendapat perlakuan tak nyaman. Di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelanggaran dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.