Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi PT Garuda Indonesia. Keduanya Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda dan Soetikno Soeadrdjo, eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72--600 yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebanyak Rp8,8 triliun.Kejagung sudah menerima hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia.Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 3 juncto 18 UU Tipikor.Namun, keduanya tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman pidana penjara atas kasus Garuda yang ditangani oleh KPK. Simak videonya berikut ini.