Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tiga tersangka baru itu berinisial ESS alias THS, B, dan RARL.

Tersangka ESS mengacu pada Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Inisial B merujuk kepada Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.

Berikutnya, tersangka RARL mengacu kepada Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Inti Pratama.

Ketiga tersangka ini, kata Leonard, ada yang berstatus terpidana dan terdakwa dalam kasus atau perkara lainnya dan telah dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan negara.

"Tiga orang tersangka ini telah dilakukan penahanan dalam perkara lainnya," kata Leonard.

Dia menjelaskan tersangka ESS alias THS berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina. Pada saat ini yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat. Tersangka B, berstatus terpidana kasus Dana Pensiun Pertamina yang kini mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.

Sementara itu, tersangka RARL berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan 15 orang telah menerima kekayaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (Asabri).

Delapan di antaranya adalah terdakwa perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun, seorang merupakan tersangka yang penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia, sedangkan enam orang lainnya yang belum ditersangkakan.