Kasus Asabri, Kejagung Sita 566 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Banten
Benny Tjokro (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita ratusan bidang tanah yang merupakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Benny Tjokrosaputro.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, aset tanah yang disita berada di kawasan Lebak, Banten.

"(Jumlah yang disita), 566 bidang tanah di daerah Maja Kabupaten Lebak, luas 194 hektare," ucap Febrie kepada wartawan, Selasa, 8 Februari.

Febrie menyebut jika aset tanah ini sepenuhnya berkaitan dengan perkara PT. Asabri. Sebab, Benny Tjokrosaputro juga terlibat dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Bahkan, beberapa aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT. Asabri juga sudah terpetakan. Hanya saja, Febrie belum mau menyampaikannya dengan alasan masih dalam proses pendalaman.

"Yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses," kata dia.

Sementara untuk aset yang berada di luar negeri, pencarian masih terus dilakukan. Bahkan, untuk menemukannya Kejagung menggandeng Kementerian Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan berkoordinasi dengan negara lain.

"Dalam rangka MLA (mutual legal assistance), agar nanti bisa penjajakan," tandas dia.

Adapun, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dua orang di antaranya merupakan mantan Direktur Utama (Dirut).

Dua mantan Dirut PT. Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT. Asabri; HS selaku Direktur PT. Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri; LP Dirut PT. Prima Jaringan; BT dan HH.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.