Kejagung Sita 20 Kapal dari Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat, Dulu di Kasus Jiwasraya Ada Kapal Pinisi Disita
Gedung Kejagung (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 20 kapal dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Puluhan kapal itu milik salah seorang tersangka yakni, Heru Hidayat.

"Sekarang penyidik dapat kapal 20 punya Heru Hidayat, semua sudah disita. Macam-macam jenisnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 9 Februari.

Bahkan dari puluhan kapal itu, kata Febrie, satu di antaranya merupakan kapal terbesar di Indonesia. Kapal itu digunakan untuk mengangkut Liquefied Natural Gas (LNG) Aquarius.

"(Lokasi penyitaan) pokonya di wilayah Indonesia semua," kata dia.

Selain kapal, sejumlah bidang tanah dengan total luas sekitar 23 hektare juga disita dalam perkara ini. Namun tak dirinci perihal lokasi keberadaan bidang tanah tersebut.

Kejagung sebelumnya menyita ratusan bidang tanah yang merupakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro.

"(Jumlah yang disita), 566 bidang tanah di daerah Maja Kabupaten Lebak, luas 194 hektare," kata Febrie.

Febrie menyebut  aset tanah ini sepenuhnya berkaitan dengan perkara PT Asabri. Sebab, Benny Tjokrosaputro juga terlibat dalam perkara korupsi Jiwasraya.