Kejagung Periksa 8 Saksi Soal Asabri, Dalami TPPU Benny Tjokro dan Transaksi Saham Heru Hidayat
DOK ANTARA/Benny Tjokro

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi PT Asabri. Dalam pemeriksaan ini, salah satu saksi diperiksa terkait transaksi dan saham dari tersangka Heru Hidayat serta tindak pidana pencucian uang Benny Tjokrosaputro.

"Saksi yang diperiksa antara lain EB selaku Komisaris PT. Ricobana Abadi yang diperiksa terkait nominee untuk transaksi saham dan pengurus di beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka HH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Senin, 24 Mei.

Tim penyidik juga memeriksa saksi berinisial STN selaku nominee. Pemeriksaan terkait konfirmasi pengiriman dana kepada salah satu rekening dana nasabah (RDN) yang bertransaksi dalam pengelolaan investasi PT Asabri.

Kemudian, SKG yang merupakan Direktur PT Lotus Andalan Sekuritas diperiksa untuk mendalami broker PT Asabri. Saksi RK selaku Direktur Utama PT Ciptadana Asset Management yang terkait penyitaan aset reksadana.

"AWK selaku Direktur Operasional PT. Indo Premier Sekuritas yang diperiksa terkait klarifikasi sita Reksadana dan RMOY selaku Head of Compliance PT Mandiri Sekuritas yang diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri," ujar Leonard.

Saksi lainnya berinisial KM selaku Direktur PT Brothers Graha Pratama. Pemeriksaan terhadapnya mengenai aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hotel di Solo yang terkait tersangka Benny Tjokrosaputro.

Penyidik juga memeriksa saksi berinisial A yang merupakan Presiden Direktur PT Manulife Asset Manajemen Indonesia. Dia diminta keterangannya terkait klarifikasi sita Reksadana.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ujar Leonard.

Dalam kasus ini sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono.

Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.