JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai tanggal 1 sampai 14 Juni 2021.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartato menyebut cakupan perpanjangan PPKM mikro diperluas ke seluruh provinsi. Sebelumnya, ada 30 provinsi yang menerapkan PPKM mikro.
"Untuk PPKM mikro tahap selanjutnya 1 sampai 14 Juni mendatang, maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat," kata Airlangga dalam tayangan Youtube Sekretarian Presiden, Senin, 24 Mei.
Airlangga menuturkan, saat ini kasus aktif di tingkat provinsi 10 provinsi mengalami peningkatan. Karsnanya, perpanjangan PPKM mikro dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus akibat libur lebaran tahun ini.
BACA JUGA:
Kasus COVID-19 meningkat di Aceh, Sumatera Utara, Kepri, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara. Lalu, provinsi yang baru akan menerapkan PPKM di Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara juga mengalami kenaikan kasus aktif.
Proporsi terbesar kasus aktif COVID-19 nasional berada di Pulau Jawa, yakni 56,4 persen. Lalu, Pulau Sumatera sebesar 21,3 persen. Provinsi terbesar kasus aktif berada di Jawa Barat.
"Yang perlu diperhatikan adalah dalam siklus 4 sampai 5 minggu ke depan, karena sebagai contoh pada saat liburan Natal tahun baru kasus tertinggi itu naik pada tanggal 5 Februari," ujar Airlangga.
"Jadi, kita mesti memonitor 4 sampai 5 minggu ke depan. Walaupun dalam satu minggu ini kita juga melihat beberapa kasus ada kenaikan namun masih dalam taraf yang jauh lebih kecil dibandingkan sesudah lebaran tahun kemarin," tambahnya.