JAKARTA - Pakar hukum pidana sekaligus Doktor Ilmu Hukum Pidana asal Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda menilai penetapan tersangka kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 melanggar hak asasi manusia (HAM).
Chairul menegaskan, semestinya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengikuti ketentuan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti.
“Nah ini tentu melanggar HAM. Undang-undang menentukan, KUHP menentukan, putusan MK 21 2014 menentukan cari dulu buktinya baru tetapkan tersangka. Ini, ya, tetapkan tersangka dulu baru cari bukti, sewenang-wenang gitu loh,” ucap Chairul kepada wartawan, Rabu, 20 November.
Chairul menilai, langkah penyidikan secara tidak langsung sudah melecehkan hukum di Indonesia. Lantaran, dugaan bila penahanan Tom Lembong bukan untuk tujuan hukum itu sendiri, melainkan tendensi politik.
“Menurut saya inilah kalau penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak dilakukan untuk tujuan yang tentukan oleh hukum. Tapi untuk tujuan-tujuan lain di luar hukum, termasuk tujuan politik,” tutur dia.
Ia melanjutkan, dasar hukum penetapan tersangka masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi. Terlebih, klaim kerugian negara baru disampaikan pada 9 November 2024, sedangkan penetapan tersangka sejak 29 Oktober di tahun yang sama.
Chairul menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Angka tersebut dipandang terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.
“Ketika menetapkan orang sebagai tersangka itu, bukti, termasuk alat bukti kan dengan kerugian keuangan negara. Jadi, kalau ekspos kerugian keuangan negara itu lebih kemudian daripada menetapkan tersangka, berarti penetapan tersangkanya kemarin prematur, kan gitu,” ucap Chairul.
Perwakilan Kejagung Teguh A., dalam sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebut pihaknya mengantongi sedikitnya empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni yang didapatkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik," kata Teguh, Selasa, 19 November.
Teguh menegaskan pihaknya sebagai termohon telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal dua alat bukti. Bahkan, pihaknya juga sempat memeriksa Tom sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
"Tersangka sudah diperiksa menjadi saksi sebelum ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
Dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik telah mendapatkan alat bukti keterangan dari 122 orang saksi termasuk di antaranya pemohon. Kemudian, Kejagung juga menjelaskan soal tudingan terkait tidak memberikan penunjukan kuasa hukum Tom Lembong secara mandiri.
Teguh menegaskan pihaknya telah memenuhi hak-hak Tom Lembong saat menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Penyidik telah memberitahukan hak-haknya sebagai tersangka termasuk memberitahukan hak pemohon selalu tersangka untuk menunjuk dan diganti oleh penasihat hukum," ujarnya.
BACA JUGA:
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.