JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yang terlibat di dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021.
“Tadi pagi, enam orang telah kita lakukan pemeriksaan. Dan dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers dikutip Antara, Kamis, 24 Februari.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan SA atau Setijo Awibowo yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 sebagai tersangka pertama.
Selain pernah menjabat sebagai VP Strategic Management Office, Setijo juga merupakan bagian dari tim pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000, serta bagian dari tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.
Tersangka kedua memiliki inisial AW atau Agus Wahjudo yang pernah menduduki jabatan sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia pada 2009-2014. Agus juga merupakan anggota dalam tim pengadaan pesawat CRJ 1000 dan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan dua orang tersebut, yang pertama, saudara tersangka SA dilakukan penahanan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selata. Sementara Agus Wahjudo ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ," ucap dia.
BACA JUGA:
Burhanuddin juga mengungkapkan tim penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 580 dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa 1 buah ponsel, serta 1 kotak atau dus berisikan dokumen persidangan perkara PT Garuda Indonesia di KPK.
"Terkait kerugian negara ini masih kami diskusikan. Kami meminta BPKP untuk melakukan perhitungan tentang kerugian ini. Dalam waktu dekat akan disampaikan berapa nilai kerugiannya, tetapi cukup signifikan," ujar Burhanuddin.