JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang petinggi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada tahun 2011-2021, yang menjerat tiga petinggi di BUMN tersebut sebagai tersangka.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dikutip Antara, Rabu, 6 April.
Di antara kelima orang saksi tersebut, lanjutnya, terdapat tiga orang mantan direktur d PT Garuda Indonesia, yakni Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Risiko tahun 2013 berinisial JR, Direktur Keuangan tahun 2011-2012 berinisial EL, dan Direktur Teknik dan Pengembangan Armada tahun 2012-2014 berinisial BS.
Kejaksaan Agung juga memeriksa Vice President (VP) Corporate Planning and Research PT Garuda Indonesia periode April 2021 berinisial KPS, serta memeriksa VP Acquisition and Aircraft Management PT Garuda Indonesia periode April 2021 berinisial M.
"Mereka diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021," kata Sumedana.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
BACA JUGA:
Pada Selasa (5/4), Kejagung memeriksa seorang saksi berinisial HAP, yang merupakan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum tahun 2013, terkait hal serupa.
Kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indoensia melibatkan tiga orang tersangka, yaitu Vice President Treasury Management tahun 2005-2012 Albert Burhan (AB), Vice President Strategic Management Office tahun 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), dan Executive Project Manager Aircraft Delivery tahun 2009-2014 Agus Wahjudo (AW).