Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang petinggi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dikutip Antara, Senin, 4 April.

Saksi yang diperiksa adalah saksi dengan inisial IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Tbk sejak 23 Januari 2020. Kejaksaan Agung memeriksa IS terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.

Pemeriksaan dengan tujuan serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap saksi berinisial WA selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2013, saksi berinisial BR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2013.

Saksi keempat adalah saksi berinisial VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2005-2015.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021,” tutur Sumedana.

Perkara ini melibatkan 3 orang tersangka, yaitu Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012 Albert Burhan (AB), Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2009-2014 Agus Wahjudo (AW).

“Sudah ditetapkan tiga tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk tiga-tiganya,” kata Ketut Sumedana.