Penyuap Eks Bos Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo Bayar Denda Rp1 Miliar
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terpidana kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo telah membayarkan uang denda. Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) ini membayarkan denda sebesar Rp1 miliar.

"Jaksa eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama terpidana Soetikno Soedarjo," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Dia memaparkan, uang denda ini diserahkan ke kas negara pada Selasa, 26 Januari lalu. Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Setelah uang ini disetorkan, maka kewajiban Soetikno membayarkan denda untuk mengembalikan aset negara telah rampung.

"(Pembayaran, red) sebagai bagian dari pemasukan kas negara dari aset recovery tipikor," ujar Ali.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap eks Dirut Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"Menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Mei 2020 Nomor 121/Pid.Sus-Tpk/2019/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI yang diunggah di situs MA.

Berdasarkan putusan itu, majelis hakim yang menangani banding yang diajukan Emirsyah mengatakan vonis delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor sudah sesuai dengan kesalahan Emirsyah dan keadilan masyarakat.

Selain itu, majelis hakim juga menilai tak ada hal baru dalam memori banding dan tambahan memori banding yang diajukan Emirsyah.

Putusan PT DKI Jakarta itu juga makin menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor terhadap eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo. Keduanya sama-sama berstatus sebagai terdakwa dalam kasus suap dan TPPU.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor, Emirsyah Satar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan perawatan pesawat Garuda Indonesia.

Dia juga dinyakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.