Palak Sumbangan untuk Turnamen Bola, Oknum Kasatpol PP Siak Riau Ditahan
Pelaku pungli Kasatpol PP Kabupaten Siak dikejakasaan negeri (ANTARA)

Bagikan:

SIAK - Kejaksaan Negeri Siak menahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak berinisial HD terkait kasus dugaan pungutan liar pada April lalu dalam rangka mengikuti turnamen sepakbola antarinstansi memperebutkan Piala Ketua DPRD Siak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan kasus tersebut berawal saat akan dilaksanakan turnamen pada bulan Mei 2023. Atas dasar tersebut oknum Satpol PP membuat proposal bantuan dana yang akan ditujukan kepada pengusaha kecil atau warung-warung yang ada di Kecamatan Siak.

"Pada saat proposal tersebut selesai oknum satpol PP tersebut langsung melakukan pungli kepada masyarakat. Dari pungli tersebut terkumpul uang yang akan dibelanjakan untuk perlengkapan bola," kata Rawatan dikutip ANTARA, Rabu 31 Mei.

Adapun tersangka HD selaku Kasatpol PP, I selaku Staf Linmas Pol PP dan N selaku honorer di Pol PP. Dalam hal ini honorer diduga melakukan pungli di lapangan dan proposal tersebut diketahui Kasatpol PP dan stafnya.

Dikatakan pungutan dilakukan di tujuh kecamatan, namun hingga tahap penyidikan pemeriksaan baru dilakukan di Kecamatan Siak. Berdasarkan laporan masyarakat itulah pihak Satpol PP juga sudah mengembalikan uang senilai Rp850 ribu.

Namun begitu pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait berapa banyak uang yang telah dipungut. Diperkirakan pada tujuh kecamatan dimintai kepada pengusaha dan pedagang mencapai Rp8 juta.

Saat ini lanjutnya kejaksaan telah mengamankan uang dan baju olahraga yang menjadi barang bukti untuk perkara tersebut. Untuk Kasatpol PP Siak penahanannya dititipkan ke Kepolisian Resor Siak, sedangkan dua lainnya dititipkan ke Kepolisian Sektor Bungaraya.

Adapun tersangka tersebut telah disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 4-20 tahun penjara.