Polisi Serahkan Tersangka Korupsi Gaji Satpol PP ke Kejaksaan SBT Maluku
Kasubsi Penyidik Kejaksaan Negeri SBT, Haikal Hafid. ANTARA/HO-Dokumen pribadi

Bagikan:

AMBON - Polres Seram Bagian Timur (SBT) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggelapan dana gaji 180 tenaga honorer pada Satuan Polisi Satpol Pamong Praja (Satpol PP) SBT ke Kejaksaan Negeri.

“Jadi hari ini Polres SBT melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka perkara tipikor dari penyidik Polri untuk kemudian segera kita kirimkan ke Lapas,” kata Kasubsi Penyidik Kejaksaan Negeri SBT, Haikal Hafid dilansir ANTARA, Selasa, 7 Februari.

Perkara tersebut merupakan kasus yang terjadi sejak 2020, setelah dua bulan gaji tenaga honorer tidak dibayar, padahal anggaran tersebut telah dicairkan sejak November 2020.

Menurut dia, dana APBD tahun 2020 sekitar Rp952 juta akan diperuntukkan bagi pembayaran gaji kepada 180 tenaga honorer Satpol PP selama tiga bulan, namun diduga digelapkan tersangka Kasatpol PP SBT, AR.

“Indikasi dugaan penggelapan dana gaji tenaga honorer anggota Satpol PP SBT ini mulai dari November sampai Desember 2020 tidak dibayarkan,” ujar Haikal.

Tersangka AR dikenakan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.