Bagikan:

MALUKU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial JK sebagai tersangka korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekda SBT tahun 2021.

"Penetapan Sekda berinisial JK sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024," kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Maluku, Senin 5 Februari, disitat Antara.

JK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejati Maluku menemukan bukti permulaan kasus dugaan korupsi ini.

Setelah ditetapkan jadi tersangka, Kejati Maluku pada hari ini melayangkan surat panggilan untuk JK guna menjalani pemeriksaan.

"JK akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini," ucap Aizit.

Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Maluku, kasus ini menelan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

Dalam kasus ini, selain JK, Kejati Maluku telah menetapkan IL selaku Bendahara Setda Kabupaten SBB sebagai tersangka.

Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 yang besarnya lebih Rp28 miliar dengan rincian untuk Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp12,7 miliar dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (belanja barang dan jasa) Rp16.049 miliar.