Bagikan:

AMBON - Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, DjK mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021.

"Untuk pertama kalinya DjK dipanggil sebagai tersangka guna diperiksa penyidik Pidsus Kejati Maluku, namun tidak hadir," kata Pelaksana Tugas Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Antara, Jumat, 23 Februari. 

Menurut dia, ketidakhadiran tersangka pada pemeriksaan yang seharusnya dilakukan 19 Februari 2024 juga tanpa ada keterangan resmi sebagai alasan tidak memenuhi panggilan jaksa.

"Selanjutnya penyidik masih mengagendakan untuk melakukan panggilan kedua terhadap DjK guna diperiksa sebagai tersangka dalam perkara ini," ucapnya.

Sejak akhir 2023, DjK juga dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik Kejati Maluku untuk diperiksa sebagai saksi, meskipun sudah dipanggil berulang kali.

Bahkan panggilan penyidik yang ketiga kalinya pada tanggal 1 Januari 2024 juga tidak dipenuhi.

"Maka penyidik Kejati Maluku telah menetapkan DjK sebagai tersangka pada 29 Januari 2024 berdasarkan Surat Penetapan nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 karena adanya bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan IL yang merupakan bendahara pengeluaran pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021 sebagai tersangka.

Untuk diketahui, anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021 sebesar Rp28.839.458.913.

Anggaran ini terdiri atas anggaran belanja langsung (belanja pegawai) sebesar Rp12.789.905.293 dan anggaran belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) sebesar Rp16.049.553.620.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.