AMBON - Tim Penyidik Kejati Maluku menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SSB) guna mencari barang bukti dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung Setda SBB Tahun Anggaran 2016.
"Penggeledahan ini dilakukan jaksa guna melengkapi barang bukti yang telah ada," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon dikutip Antara, Kamis, 11 November.
Menurut dia, langkah ini dilakukan jaksa berkenaan dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Setda SBB Tahun Anggaran 2016 yang diduga merugikan keuangan daerah Rp8,6 miliar berdasarkan LHP Inspektorat Provinsi Maluku.
Penggeledahan dilakukan Penyidik Kejati Maluku di kantor Sekretariat Daerah dan Bagian Keuangan Pemkab SBB sekitar pukul 14.30 WIT.
"Proses penggeledahan dilakukan pada masing-masing ruangan sekitar satu jam, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ucap Wahyudi.
BACA JUGA:
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita beberapa dokumen terkait perkara dimaksud. Pelaksanaan penggeledahan di dukung aparat keamanan dari Polda Maluku dan Polres SBB.
Sementara Sekda SBB Mansur Tuharea kini telah ditahan jaksa dan dititipkan di Rutan Klas II A Ambon sejak Rabu, 10 November, bersama empat tersangka lainnya berinisial RT, AP, AN, serta UH.