AMBON - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pemilihan Presiden dan Pemilu Legislatif 2014 di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang merugikan keuangan negara Rp9 miliar.
"Dua orang yang sudah berstatus tersangka adalah MDL selaku Pejabat Pembuat Komitmen serta Bendahara KPUD SBB berinisial HBR," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, di Ambon, dilansir Antara, Jumat, 22 April.
Penetapan dua tersangka ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 57 orang sebagai saksi.
Menurut dia, setelah dilakukan gelar perkara, maka ada unsur-unsur yang terpenuhi dalam perkara ini.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru, namun untuk sementara baru dua orang yang dijadikan tersangka meskipun belum dilakukan penahanan terhadap mereka," ujarnya pula.
BACA JUGA:
Sejak perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan bulan lalu, penyidik Kejati Maluku telah memanggil 57 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari puluhan saksi yang telah dimintai keterangan ini termasuk di antaranya Ketua dan Komisioner KPUD SBB, sejumlah staf Sekretariat KPUD hingga ketua dan anggota PPK dari Kecamatan Inamosol, Kairatu, dan Kecamatan Amalatu.