Bagikan:

AMBON - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku berhasil ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Agung pada 17 Agustus 2024 di sebuah kontrakan di Gemba, Kecamatan Kairatu, Seram Bagian Barat, Maluku. Penangkapan ini dilakukan tanpa adanya perlawanan dari eks sekda.

Mantan Sekda tersebut diduga terlibat bersama terpidana Idris Lestaluhu dalam manipulasi dokumen keuangan dan mark up anggaran belanja langsung serta tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 38 miliar.

"Tersangka DK bersama Idris Lestaluhu melakukan manipulasi dokumen, mark up dan pembuatan dokumen fiktif terkait anggaran 2021," jelas Rajendra, Senin 19 Agustus.

Rajendra menambahkan, eks sekda dinyatakan sebagai tersangka pada 28 Januari 2024 setelah ditemukan dokumen palsu dan penggunaan anggaran yang tidak wajar melalui audit Inspektorat Provinsi Maluku.

Meski telah dipanggil tiga kali oleh kejaksaan, yakni pada 13 dan 18 Februari serta 15 Maret 2024, eks sekda tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Mei lalu.

Asisten Intelijen Kejati Maluku Rajendra D Wiritanaya mengungkapkan eks sekda itu menandatangani dokumen keuangan tanpa melakukan analisis keabsahan.

Setelah bersembunyi selama dua bulan, eks sekda akhirnya ditangkap di kontrakannya di Gemba. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini mencapai Rp 582 juta. Saat ini, mantan Sekda tersebut ditahan di Rutan Kelas II A Waiheru, Ambon.