Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan rumah khusus tahun 2016 pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah.

"Peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan penyidik setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Antara, Selasa, 6 Februari.

Menurut dia, bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan rumah khusus pada BP2P Maluku tahun 2016 yang berlokasi di Kabupaten SBB dan Malteng.

"Setelah peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maka penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan calon tersangkanya," ujarnya.

Proyek pekerjaan pembangunan rumah khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak dua unit.

Proyek tersebut menggunakan dana yang bersumber dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi BP2P Maluku, sebesar Rp6,3 miliar.

Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak, sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sejumlah desa di Kabupaten SBB yang mendapatkan jatah pembangunan rumah khusus bagi masyarakat terdampak konflik dan pembangunan pos-pos aparat keamanan di wilayah konflik, antara lain di Desa Loki, Iha, Luhu, Lisabata, Elpaputih dan beberapa dusun.

Sedangkan dua desa lainnya adalah di Desa Mamala dan Desa Morela, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah.