Menang Praperadilan Lawan Kejati Maluku, Status 3 Tersangka Korupsi Jalan Inamosol Gugur
Kejati Maluku kembali melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dana proyek pembangunan ruas jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB. (27/7) (ANTARA/daniel/)

Bagikan:

AMBON - Kejaksaan Tinggi Maluku melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jalan Desa Rombatu-Manusa, Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat setelah sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Proses hukum masih tetap jalan dan berkas perkaranya sudah mendekati rampung, kemudian jaksa masih memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa," kata Aspidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi dilansir ANTARA, Kamis, 27 Juli.

Awalnya Kejati Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam proyek pembangunan ruas jalan Rombatu-Manusa tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar bersumber dari APBD setempat.

Tiga tersangka tersebut berinisial RR alias Ronald bersama GS alias Guwen selaku pihak ketiga, dan tersangka JS alias Jorie sebagai seorang pegawai negeri sipil pada Dinas PUPR di Kabupaten SBB.

Mereka dijerat melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.

Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 64

ayat (1) KUHP.

Namun para tersangka mempraperadilankan pihak Kejati Maluku dan status tersangka mereka digugurkan hakim PN Ambon.

Menurut Aspidsus, jaksa juga akan menjemput para saksi yang dinilai kurang kooperatif untuk dimintai keterangannya.

"Ada sejumlah kendala dalam penanganan perkara ini, salah satunya ada saksi-saksi yang belum hadir memenuhi panggilan jaksa dan mereka bisa dijemput paksa, sebab perkara ini sifatnya ditangani ulang dan harus dipertanggungjawabkan secara formal," ucapnya.