Bagikan:

AMBON - Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan ruas jalan Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar.

"Temuan unsur dugaan korupsi ini diketahui berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Triono Rahyudi saat dikonfirmasi wartawan di Ambon, Antara, Jumat, 7 November.

Penyelidikan perkara dugaan korupsi ini sudah dilakukan tim Kejati Maluku sejak awal tahun 2022 dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan serta data di lapangan.

Selanjutnya kejaksaan melibatkan tim ahli untuk melakukan penghitungan volume dan penilaian progres pekerjaan proyek di lapangan.

"Makanya perkara tersebut telah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan secepatnya memanggil sejumlah pihak yang berkaitan erat dengan proyek tersebut guna dimintai keterangan sebagai saksi, seperti pihak Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat dan kontraktor proyek," tandas Triono.

Triono mengatakan Kejati Maluku akan bekerja secara transparan dalam penanganan berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk proyek pembangunan jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat yang anggarannya mencapai Rp31 miliar.

Proyek pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Rombatu hingga Manusa di Kecamatan Inamosol pada tahun anggaran 2018 itu diduga tidak rampung pengerjaannya.

Atas dasar itu, masyarakat membuat laporan ke kejaksaan dan didukung aksi demonstrasi oleh Lumbung Informasi Rakyat dan Komunitas Pejuang Rakyat Maluku di Kejati Maluku maupun kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sejak akhir 2021.

Pengunjuk rasa menuntut Kepala Dinas PUPR Seram Bagian Barat Thomas Wattimena an pimpinan PT BSA selaku kontraktor dalam proyek tersebut untuk transparan atas pembangunan jalan yang belum rampung itu.