Bagikan:

MALUKU - Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial TW ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan Jalan Rombatu-Manusa di Kecamatan Inamosol tahun anggaran 2018.

"Tersangka langsung dilakukan penahanan oleh jaksa," kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa 22 Agustus, disitat Antara.

Kerugian negara dalam proyek pembangunan ruas jalan di Kecamatan Inamosol tersebut ditaksir mencapai Rp7 miliar.

Menurut dia, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku menahan TW usai ditetapkan jadi tersangka dalam pemeriksaan.

Penahanan tersangka TW dilakukan di Rutan Klass IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak 21 Agustus 2023.

Kejati Maluku menjerat tersangka TW dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.