JAKARTA - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ratu Atut mengajukan PK atas kasus yang menjeratnya. Yakni kasus suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar untuk memenangkan gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmi di MK.
"Kami sudah menerima bukti-bukti surat, nanti dipisah ya, bukti harus ada terjemahan, terjemahan resmi ya," kata ketua majelis hakim PK Rianto Adam Ponto di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 20 Januari.
"Bukti surat cukup, nanti kita lengkapi," kata penasihat hukum Ratu Atut, TB Sukatma.
Ratu Atut yang hadir langsung dalam persidangan tersebut, tampak mengenakan kerudung bercorak kuning dengan atasan cokelat.
"Hari ini kami membawa ahli pidana yaitu Choirul Huda, ahli hukum pidana sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta," ucap Sukatma.
BACA JUGA:
Sukatma juga berencana untuk menghadirkan ahli digital forensik. "Kemudian dalam persidangan yang akan datang kami akan menghadirkan ahli digital forensik," ungkap Sukatma.
Dalam perkara ini, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.
Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.