Bagikan:

DENPASAR - Kristen Antoinette Gray dideportasi dari Bali. Kristen Gray mengaku tak bersalah.

“Saya tidak bersalah, saya tidak overstay. Saya tidak cari uang di Indonesia, saya berbicara tentang LGBT dan saya dideportasi karena LGBT,” kata Kristen Gray di Denpasar, Selasa, 19 Januari.

Kristen Gray bikin heboh dengan cuitan lewat akun Twitter @kristentooti. Dia mengajak orang asing pindah ke Bali, dideportasi.

Kristen Gray dalam cuitannya mengaku bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melaluia gen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBT. 

Dari hasil pemeriksaan kantor imigrasi Denpasar, Kristen Gray dianggap menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain: LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan. Statement lainnya yang bermasalah yakni soal kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

“Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Bali, Jamaruli Manihuruk.  

Kristen Gray diketahui masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional I Gusti Nugrah Rai pada 21 Desember. Kristen Gray melakukan perpanjangan izin tinggal pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Dari pengecekan imigrasi, ditemukan sponsor Kristen Gray berinisial IGW di Ubud. Kemudian pada 19 Januari, imigrasi melakukan pemanggilan terhadap Kristen Gray.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain: LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan dan kedua, kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi,” sambung Jamaruli.

WN AS Kristen Gray dideportasi terkait pelanggaran yang diatur dalam pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.