Bagikan:

DENPASAR - Kristen Antoinette Gray yang cuitannya di Twitter  @kristentooti mengajak orang asing pindah ke Bali, dideportasi.

“Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa, 19 Januari.  

Kristen Gray dalam cuitannya mengaku bisa memberikan kemudahan masuk ke Bali melaluia gen yang direkomendasikan juga ditawarkan biaya hidup di Bali yang murah, nyaman dan ramah bagi LGBT. 

Kristen Gray diketahui masuk ke Indonesia lewat Bandara Internasional I Gusti Nugrah Rai pada 21 Desember. Kristen Gray melakukan perpanjangan izin tinggal pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Tanggal 22 Desember 2020 yang berlaku sampai dengan 24 Januari 2021.

Dari pengecekan imigrasi, ditemukan sponsor Kristen Gray berinisial IGW di Ubud. Kemudian pada 19 Januari, imigrasi melakukan pemanggilan terhadap Kristen Gray.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain: LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan dan kedua, kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi,” sambung Jamaruli.

Karena itu, patut diduga Kristen Gray melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi:

Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Selain hal tersebut, WNA dimaksud diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Jamaruli.

Pasal di atas berbunyi: Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.