Bagikan:

JAKARTA - Dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray dideportasi dari Bali karena melanggar keimigrasian. 

"Ada empat petugas imigrasi yang ikut terbang ke Jakarta, sedangkan nanti dari Jakarta ke Amerika jam 06.30 WIB dengan American Air melalui Tokyo," kata pengacara Kristen Antoinette Gray, Erwin Siregar dikutip Antara, Rabu, 20 Januari.

Erwin mengatakan dua warga AS itu telah menjalani tes usap COVID-19 dan hasilnya negatif, yang diterima setelah menunggu selama kurang lebih enam jam.

Dalam proses pendeportasian ini, Kristen Antoinette Gray dan Saundra Michelle Alexander berkukuh mengaku tidak bersalah. 

"Dia (Kristen Gray) mengatakan bahwa dia tak bersalah. Kalau itu dianggap suatu kesalahan dia minta maaf," kata Erwin.

Hingga saat ini pihak Imigrasi di wilayah KemenkumHAM Bali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait pendeportasian tersebut.

Sebelumnya pada Selasa, 19 Januari, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, WNA itu telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.

Ada pun informasinya berupa LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan dan kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Untuk dua warga Amerika Serikat tersebut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, Kristen Gray itu juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.