Bikin <i>Postingan</i> di Facebook, Kristen Gray Bantah Pernah Diburu dan Ditangkap Intelijen atau Imigrasi Indonesia
Kristen Gray. (tengah)

Bagikan:

JAKARTA - Kristen Gray membuat pernyataan terbuka lewat akun Facebook miliknya. Dalam tulisannya di akun komunitas Ubud Community di Facebook, Ia mengklarifikasi beberapa hal terkait dengan pemberitaan seputarnya yang sempat ramai.

Terkait dengan cuitannya di Twitter, Kristen mengatakan tidak bermaksud untuk tidak menghormati kebudayaan Indonesia, khususnya budaya Bali. Ia mengaku membuatnya atas pengalaman pribadi dan itu diakuinya salah.

"Banyak hal-hal yang dikatakan terpisah, disalahartikan dan disalahartikan melalui terjemahan tetapi saya mempertanggung jawabkan sepenuhnya untuk kata-kata miskisn dan bahasa istimewa dalam tweet-tweet saya," katanya

"Saya mengatakan hal-hal yang dirasa disakiti oleh masyarakat lokal dan pribumi Indonesia. Mohon maaf atas penyebaran informasu ini. Saya tidak berniat untuk viral," imbuhnya.

Dalam tulisannya, Kristen Gray membuat beberapa klarifikasi. Yang menarik adalah soal penangkapan dan deportasinya. Ia mengaku tidak pernah menjadi buronan dan ditangkap.

"Saya tidak pernah diburu dan ditangkap oleh intelijen atau imigrasi Indonesia, saya melakukan perjalanan ke imigrasi sendiri untuk mengklarifikasi tweet saya," tulisnya. 

Kristen Gray pun memohon maaf kepada LGBTQIA+ Indonesia hingga terkait dengan ajakannya untuk datang ke Bali. Ia berharap permohonan maafnya dapat dimengerti dan diterima. 

Hingga berita ini dibuat, tulisan tersebut telah mendapat 304 komentar dan 545 tanda suka.

Sebelumnya, Kristen Gray membuat ramai Tanah Air lantaran mengajak orang asing untuk pindah ke Bali. Cuitannya melalu akun Twitter @kristentooti pun jadi ramai berujung pendeportasiannya karena melakukan pelanggaran Imigrasi.

Kristen Gray dideportasi terkait pelanggaran yang diatur dalam pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Kakanwil Kementerian Hukum dan Bali, Jamaruli Manihuruk.