Bagikan:

JAKARTA - Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergei Kosenko karena menggelar pesta tanpa protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

 "Yang bersangkutan sempat viral karena melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor. Namun, setelah dilakukan pengecekan, Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa prokes saat pandemi. Jadi dari keimigrasian, untuk aksi tersebut tidak melanggar, melainkan pengadaan pesta itu yang justru melanggar keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Bali, dikutip dari Antara, Minggu 24 Januari.

Ia menjelaskan, setelah melakukan pengecekan data perlintasan masuk didapati bahwa Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat pemeriksaan imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan. 

Selain itu, untuk izin tinggal kunjungan Sergei berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.

"Dari data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," ucap Kakanwil.

Saat diperiksa Sergei mengaku sedang menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu, dan pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok. Informasi terakhir, Sergei Kosenko tinggal di hotel wilayah Seminyak, Bali. 

"Yang bersangkutan ini membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun instagramnya @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021," ucapnya.

Jamaruli mengatakan bahwa pesta tanpa protokol kesehatan itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu salah satunya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam kasus ini, Sergei melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

​​​​​Untuk itu, dilakukan tindakan administratif karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Kakanwil menambahkan bahwa Sergei juga diproses pihak keimigrasian karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk kepentingan bisnis.

Bicara deportasi, masih hangat soal Kristen Gray, warga negara Amerika Serikat (AS) Kristen Antoinette Gray. Ia melalui cuitannya di Twitter @kristentooti mengajak orang asing pindah ke Bali.

Kristen Gray menuliskan pengalamannya menuju Bali setelah kehilangan pekerjaan pada 2019 bersama pacar perempuannya. Mulanya, mereka hanya mencoba untuk tinggal selama enam bulan di Bali. 

Selama menetap di Bali, mereka bekerja sebagai freelance desain grafis. Namun karena pandemi COVID-19 mereka terpaksa tinggal lebih lama di Bali. 

Cuitan itu kemudian jadi polemik ketika Kristen Gray bilang jika biaya hidup dan tinggal di Bali terbilang murah. Ia menyebut biaya sewa rumah di Pulau Dewata yang cuma 400 dolar AS atau sekitar Rp5,6 juta bila dibandingkan, saat dia tinggal di Los Angeles (LA) yang harus membayar 1.300 dolar AS (Rp18,3 juta) untuk menyewa apartemen.

Gray yang sudah merasa senang dan betah juga membeberkan deretan keuntungan hidup di Bali, di antaranya aman, biaya hidup rendah, gaya hidup mewah, ramah dengan LGBT, dan ada komunitas kulit hitam.

Yang menjadi masalah, Gray secara khusus mencuit memiliki agen visa khusus dan mengaku memiliki trik cara bisa masuk Indonesia saat COVID-19. Padahal saat ini, Indonesia sedang menutup pintu untuk warga negara asing.