DENPASAR - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, mendeportasi total 323 Warga Negara Asing (WNA) di Bali dari periode Januari hingga awal Desember 2023.
"Terkait keseluruhan yang dilakukan imigrasi Bali itu, sudah kita lakukan pendeportasian sebanyak 323 orang itu sudah dilakukan pendeportasian," kata Kepala Bidang (Kabid) Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Anak Agung Bagus Narayana, Senin, 11 Desember.
Beragam pelanggaran yang dilakukan WNA yang dideportasi dari Bali. Dari overstay, pelanggaran lalu lintas, asusila, kriminal hingga melanggar adat di Pulau Dewata.
"Terkait permasalahannya itu, bermacam-macam yang lebih banyak karena dia melebihi izin tinggal atau overstay itu lebih dari 50 persennya," imbuhnya.
BACA JUGA:
WNA yang paling banyak dideportasi disebut Narayana yakni bule Rusia.
"Terkait dengan negaranya atau posisi paling banyak yaitu adalah Rusia yang paling banyak yang dideportasi. Kalau yang lainnya bervariasi dari negara lain-lain," ujarnya.