Bagikan:

DENPASAR - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, deportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang memiliki senjata tajam, gas air mata dan melewati masa tinggal hingga lebih dari dua tahun.

"Saat penggeledahan, kami temukan juga surat siaran DPO (daftar pencarian orang), tapi atas nama orang lain," kata Kepala Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi, Kamis, Kamis, 21 September.

Imigrasi Denpasar bersama Badan Intelijen Strategis (Bais) dan Badan Intelijen Nasional (BIN) menangkap WNA Rusia bernama Maksim Zhiltsov di salah satu vila di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali pada 14 September.

Saat digeledah di kediamannya, petugas gabungan menemukan delapan pisau lipat, satu unit gas air mata, surat DPO yang ia sebut atas nama orang lain dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Mabes Polri, tiga paspor atas nama orang lain warga negara Rusia dan surat panggilan klarifikasi dari Polres Kota Denpasar tertanggal 22 Juli 2023.

Namun surat dari kepolisian itu tidak dibeberkan detail terkait kasus hukumnya, tapi hanya disebutkan untuk klarifikasi pengaduan masyarakat.

Selain Maksim, Imigrasi juga mengusir sang kekasih yakni Polina Syrovatskala.

Ia ikut dideportasi karena mengetahui Maksim menguasai senjata tajam dan melewati izin tinggal, namun tidak melapor kepada Imigrasi dan kepolisian.

Keduanya dikenakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai membahayakan keamanan dan tidak menghormati peraturan hukum Indonesia.

Pasangan kekasih itu kemudian dideportasi ke negaranya pada Kamis ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan jadwal penerbangan pukul 19.15 WITA menumpangi pesawat Emirates rute Bali-Singapura-Dubai-Moskow.

Berdasarkan catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, hingga 20 September 2023, sebanyak 227 orang WNA sudah dideportasi selama Januari-20 September 2023. Sedangkan pada 2022, sebanyak 188 WNA dideportasi dari Bali.