Bagikan:

TANGERANG - Mantan Gubenur Banten, Ratu Atut dinyatakan bebas beryarat setelah menjalani masa hukuman 9 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti mengatakan, Ratu Atut dinyatakan bebas pada Selasa, 6 September.

“Betul Ratu Atut hari ini bebas. Menjalani pembebasan bersyarat hari ini,” kata Yekti saat dikonfirmasi, Selasa, 6 September.

Berdasarkan Undang-Undang no 22 tahun 2022 mantan Gubernur Banten itu telah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat masa pidananya.

“Jadi masih dalam pengawasan pihak Bapas. Wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan. Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan,” katanya

Dalam kesempatannya, Yekti menuturkan bila Ratu Atut telah mendapat remisi sebanyak 8 bulan dari tahun 2021 hingga 2022.

“Baru ini 8 bulan itu dari UU kemarin tahun 2021 dia dapet,” tutupnya

Seperti diketahui, Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Ia menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 milar.

Dalam perkara suap ini, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.