Bagikan:

TANGERANG - Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (6/9). Mantan Gubenur Banten, Ratu Atut dinyatakan bebas beryarat setelah menjalani masa hukuman 9 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang. Sementara Pinangki menjalani masa tahanan selama dua tahun Lapas Kelas IIA Tangerang. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno kepada wartawan, Selasa (6/9). Simak videonya berikut ini.