TANGERANG - Ratu Atut Chosiyah dan Pinangki Sirna Malasari dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (6/9). Mantan Gubenur Banten, Ratu Atut dinyatakan bebas beryarat setelah menjalani masa hukuman 9 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang. Sementara Pinangki menjalani masa tahanan selama dua tahun Lapas Kelas IIA Tangerang. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno kepada wartawan, Selasa (6/9). Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #tahun baru #hari ibu #nataru #natalPopuler
23 Desember 2024, 00:04
23 Desember 2024, 06:00
23 Desember 2024, 03:01
23 Desember 2024, 00:55
23 Desember 2024, 04:15