TANGERANG – Selain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, narapidana kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari atau disapa Jaksa Pinangki juga dinyatakan bebas bersyarat hari ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno mengatakan, Pinangki menjalani masa tahanan selama dua tahun Lapas Kelas IIA Tangerang.
“Kurang lebih 2 tahun (jalani hukuman),” kata Masjuno di Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa, 6 September.
Masjuno mengatakan dalam proses pembebasan Pinangki sudah memenuhi syarat yaitu menjalani 2/3 masa tahanannya.
BACA JUGA:
“Itu berproses, sudah memenuhi syarat administratif dari masa terpidana, yang pasti sudah lebih dari setengah, dan dia mencapai 2/3, berkelakuan baik dan lain sebagainya seperti itu,” katanya
Eksekusi atas Pinangki di Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021. Atas surat perintah tersebut, jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat Nomor 38/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Februari 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).